Mengenal Motif Batik yang Dilarang Dipakai untuk Pernikahan

Narita Fuji Triani | Beautynesia
Jumat, 02 Oct 2026 11:00 WIB
Filosofi Motif Batik Parang
Mengenal filosofi batik parang/ Foto: pexels.com/Fandy Much

Batik menjadi salah satu pilihan busana yang sering dikenakan dalam acara pernikahan, terutama dalam berbagai tradisi adat Jawa. Namun ternyata, ada motif batik yang dianggap memiliki aturan dan pantangan oleh sebagian masyarakat tertentu ketika digunakan dalam acara pernikahan.

Batik parang menjadi motif batik yang memiliki larangan tersendiri untuk dipakai dalam pernikahan adat Jawa. Beberapa alasan mulai dari larangan Keraton hingga bisa menimbulkan pernikahan rusak. Yuk, mengenal motif batik parang tersebut, Beauties!

Filosofi Motif Batik Parang

Mengenal filosofi batik parang/ Foto: pexels.com/Fandy Much

Mengenal filosofi batik parang/ Foto: pexels.com/Fandy Much

Batik Parang menjadi salah satu motif batik Jawa yang secara sejarah berkaitan dengan lingkungan kerajaan atau keraton. Motif batik parang termasuk batik larangan, sehingga penggunaannya dibatasi di lingkungan kerajaan.

Merangkum dari detiknews, nama parang dikaitkan dengan kata dalam bahasa Jawa yaitu pereng, yang menggambarkan bentuk lereng atau garis miring. Motifnya memiliki pola diagonal yang menyerupai huruf S yang saling tersambung. Batik Parang memiliki beberapa jenis, seperti Parang Rusak, Parang Barong, Parang Klitik, Parang Kusumo, Parang Tuding, Parang Curigo, Parang Centung, dan Parang Pamor.

Motif batik parang memiliki filosofi antara lain yang berkaitan dengan kesinambungan, kekuatan, semangat yang tidak padam, serta keteguhan dalam menjalani kehidupan. Garis diagonalnya juga dimaknai sebagai simbol cita-cita luhur dan teguh pada nilai kebenaran.

Seiring berkembangnya zaman, penggunaan batik Parang tidak lagi terbatas di kalangan kerajaan. Masyarakat umum kini banyak mengenakannya untuk undangan, acara resmi, maupun pakaian sehari-hari.

Alasan Batik Parang Dilarang Dipakai Untuk Pernikahan

Alasan batik parang tidak boleh dipakai untuk pernikahan/ Foto: Dok. Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat

Alasan batik parang tidak boleh dipakai untuk pernikahan/ Foto: Dok. Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat

Motif Batik Parang memiliki beberapa alasan mengapa pemakaiannya dilarang dalam pernikahan adat Jawa, Beauties. Yuk, simak!

1. Batik Parang Termasuk Batik Larangan Keraton Yogyakarta

Melansir dari laman resmi Keraton Yogyakarta, motif Parang menjadi salah satu batik larangan yang penggunaannya diatur secara khusus di lingkungan keraton. Pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII, penggunaan motif Parang dibedakan berdasarkan jenis, ukuran, motif, serta kedudukan pemakainya. Motif ini memiliki makna yang berkaitan dengan kekuatan, kekuasaan, kebesaran, kewibawaan, dan kecepatan gerak. Ada pula pemaknaan yang mengaitkan pola Parang dengan ombak Laut Selatan yang terus menghantam karang. Meski memiliki aturan khusus dalam lingkungan keraton, ketentuan tersebut tidak berlaku sebagai larangan bagi masyarakat umum di luar Keraton Yogyakarta.

2. Batik Parang Rusak Bisa Jadi Petaka untuk Pasangan

Batik Parang Rusak menjadi motif yang memiliki pantangan khusus dalam tradisi masyarakat di Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan M. Awaluddin Jamil, menemukan bahwa tradisi larangan memakai batik Parang Rusak berkaitan dengan kepercayaan yang diwariskan masyarakat terdahulu.

Dalam kepercayaan yang berkembang di wilayah tersebut, penggunaan batik Parang Rusak dalam acara pernikahan dikaitkan dengan kemungkinan datangnya petaka bagi pasangan. Namun, penelitian tersebut juga menjelaskan bahwa terdapat makna lain, yaitu sebagai bentuk kehati-hatian orang terdahulu demi kebaikan rumah tangga dan kebahagiaan pasangan. Jadi, pantangan tersebut menjadi bagian dari tradisi masyarakat setempat, bukan berlaku secara umum untuk seluruh masyarakat Indonesia.

3. Parang Rusak Dikhawatirkan Membawa “Rusak” Pada Rumah Tangga

Melansir dari detikJogja, motif parang dilarang dipakai dalam pernikahan karena dikhawatirkan membawa pernikahan rusak. Aturan ini hanya berlaku untuk kedua mempelai. Namun, Dr Dr Afrilyana Purba SH MH dalam bukunya, Perlindungan Hukum Seni Batik Tradisional, menjelaskan bahwa jika pager ayu dan pager bagus boleh mengenakan motif parang tertentu seperti motif parang klithik dan kusumo, dalam acara pernikahan.  Kedua motif tersebut bisa membuat pager bagus dan pager ayu mendapat jodoh dari tamu undangan karena motifnya menggambarkan pemakainya masih suci.

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE