Hukuman Mati termasuk salah satu topik yang paling kontroversial dan hangat diperdebatkan di dunia. Para pendukung hukuman mati sering melihatnya sebagai cara yang menyeramkan, tetapi perlu diterapkan untuk menjaga masyarakat tetap aman dari mereka yang melakukan kejahatan keji.
Sementara itu, para penentang hukuman mati sering menyamakannya dengan pembunuhan. Namun, hukuman mati dapat diterima secara moral atau tidak sangat bergantung pada kode moral pribadi seseorang, serta sikap politik mereka.
Menurut Pusat Informasi Hukuman Mati, lebih dari 70% negara di dunia telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang atau praktik. Juli 2022, negara terbaru yang melarang hukuman mati adalah Kazakhstan dan Papua Nugini.
Daftar negara yang telah menghapus atau menangguhkan hukuman mati terus bertambah. Data dari Amnesty International menyatakan bahwa pada akhir tahun 2021, 108 negara (dan terus bertambah) telah menghapus hukuman mati secara hukum untuk semua kejahatan, 144 negara telah menghapus hukuman mati secara hukum atau praktik, 28 negara telah secara efektif menghapus hukuman mati dengan tidak mengeksekusi siapa pun dalam 10 tahun terakhir, dan 55 negara masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan biasa.
Beberapa negara masih ada yang melegalkan hukuman mati dengan alasannya masing-masing. Melansir dari World Population Review, berikut deretan negara tersebut di bawah ini.