4 Negara dengan Masa Cuti Melahirkan Tersingkat, Simak Daftarnya!

Aqida Widya Kusmutiarani | Beautynesia
Kamis, 11 May 2023 08:30 WIB
Foto: freepik

Selain kenyamanan bekerja dan gaji, cuti melahirkan juga perlu diperhatikan, khususnya buat kamu yang menjalankan dua peran sekaligus, yakni ibu rumah tangga dan pekerja kantoran. Kamu harus tahu ada atau tidaknya cuti melahirkan dan berapa lama waktu yang diberikan. 

Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 82, setiap ibu hamil di Indonesia yang bekerja mendapatkan masa cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan berdasarkan perhitungan dokter kandungan atau bidan. Masa cuti ini terbilang cukup singkat bila dibandingkan negara-negara lain, seperti Bulgaria, Slovakia, dan Yunani yang memberikan jatah cuti melahirkan terpanjang. 

Selain Indonesia, ternyata ada juga negara lain yang memiliki masa cuti melahirkan tersingkat. Apa saja negaranya? Melansir dari The Guardian, check this out, Beauties!

Amerika Serikat


cuti melahirkan/Foto: pexels.com/Lisha Dunlap

Dikenal sebagai negara adidaya, Amerika Serikat sama sekali tidak memberikan cuti melahirkan, paternitas, maupun cuti melahirkan yang dibayar. Hal menjadikan Amerika Serikat sebagai negara yang tergabung dalam OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) yang tidak memberikan cuti melahirkan kepada ibu hamil maupun suami. 

Tidak adanya cuti melahirkan ini membuat beberapa wilayah bagian Amerika, seperti New York, California, New Jersey, Rhode Island, Massachusetts, Connecticut, dan Oregon membuat dan mengesahkan sendiri undang-undang cuti keluarga berbayar sendiri.

(raf/raf)