Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi perhatian di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 18.160 pekerja di 15 provinsi kehilangan pekerjaan selama dua bulan pertama 2025. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan Januari 2025 yang mencatat 3.325 kasus PHK.
Bagi pekerja yang terdampak, uang pesangon menjadi salah satu penopang finansial selama belum memperoleh pekerjaan baru. Namun, dana tersebut juga berisiko cepat habis apabila tidak dikelola dengan baik. Dilansir dari detikFinance, Perencana Keuangan Tatadana Consulting, Tejasari, pun membagikan beberapa strategi agar pesangon dapat dimanfaatkan secara lebih bijak.
Nah, Beauties, kalau kamu sedang berada di situasi ini atau ingin belajar mengelola keuangan dengan lebih baik, yuk, simak beberapa tips mengatur uang pesangon berikut.