Pekerja Indonesia gaduh usai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan Atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, ketentuan mewajibkan pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling rendah sebesar upah minimum menjadi peserta Tapera. Biaya iuran ditanggung bersama oleh institusi dan pekerja, yakni sebesar 0,5% oleh perusahaan dan 2,5% oleh pekerja sehingga total 3%.
Adapun tujuan diberlakukannya Tapera di pemerintahan Jokowi yaitu untuk mendorong pembiayaan perumahan bagi karyawan, baik ASN, TNI/Polri, BUMN, pekerja swasta, hingga pekerja lepas atau freelancer.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan tabungan perumahan ini. Ini dia daftar negara lainnya yang sudah menerapkan aturan mirip Tapera.