94 Ribu KTP Warga Jakarta Akan Dinonaktifkan, Ketahui 5 Kriteria yang Kena Sasarannya!
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penataan identitas warga dengan menonaktifkan 94 ribu KTP warga Jakarta. Ada lima kriteria KTP yang bakal dinonaktifkan.Â
"Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000," kata Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKIÂ Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya, Senin (26/2).Â
Ia mengatakan penonaktifan KTP akan dilakukan secara bertahap setiap bulannya, dimulai dari warga Jakarta yang sudah meninggal. Setelah itu baru dilakukan pada warga yang sudah tinggal di luar Jakarta tapi masih tertera di KTP.Â
Lebih lengkap kriterianya adalah sebagai berikut:Â
5 Kriteria Warga Jakarta yang Bakal Dinonaktifkan KTP-nya
Ilustrasi kota Jakarta/Foto: Agung Pambudhy
1. Warga DKI Jakarta yang sudah meninggal, tapi KTP-nya masih aktif
2. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
3. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
4. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait
5. Wajib KTP-el (e-KTP) yang tiak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
Penonaktifan KTP oleh Pemprov DKI akan dimulai pada Maret 2024. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu hasil Pemilu 2024, sehingga proses penonaktifan akan dilakukan setiap bulan pasca-pengumuman hasil Pemilu 2024.Â
Lebih lengkap tentang informasinya, baca di sini.Â
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!