Apa Bedanya UMP, UMK, dan UMR? Ini Penjelasannya

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 07 Jan 2026 17:30 WIB
Apa Bedanya UMP, UMK, dan UMR? Ini Penjelasannya/Foto: Pixabay/Robert Lens

Pemerintah provinsi resmi menetapkan dan mengumumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk sejumlah provinsi di Indonesia. Mayoritas provinsi mengalami kenaikan UMP dengan persentase kenaikan 5-7 persen.

Berbicara soal UMP, masih banyak yang masih bingung mengenai perbedaan UMP, UMK, dan UMR. Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, upah minimum adalah suatu tetapan atau standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

Lantas, apa bedanya UMP, UMR, dan UMK? Dirangkum dari detikNews, berikut ulasannya!

(naq/naq)