Sikat gigi termasuk perkara yang disunnahkan. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan kebersihan mulut. Terkait itu, tak bisa dimungkiri bahwa Islam yang memang sangat memperhatikan soal kebersihan selalu menganjurkan umatnya untuk rajin menggosok gigi.
Hal yang kemudian terkadang menimbulkan pertanyaan adalah mengenai hukum sikat gigi pada waktu-waktu tertentu, misalnya saat puasa. Pada dasarnya, sikat gigi memang tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Namun, bagaimana jika hal itu dilakukan saat siang hari?
Dilansir dari NU Online, ada dua pendapat mengenai permasalahan tersebut. Sebagian menganjurkan, tapi sebagian yang lain menganggap sikat gigi siang hari adalah hal yang makruh. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
(ria/ria)