Keputusan Amerika Serikat (AS) menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang menyerukan gencatan senjata segera di Jalur Gaza mendapat kritikan tajam dari dunia. Akibatnya, veto itu menghalangi permintaan gencatan senjata Israel-Palestina.
Dilansir AFP dan Reuters, AS menilai resolusi yang disponsori oleh Uni Emirat Arab itu diajukan terburu-buru dan tidak seimbang. Selain itu, AS menganggap resolusi itu tidak akan memberikan perubahan besar di medan pertempuran karena hanya menyerukan gencatan senjata yang tidak berkelanjutan.
Pada Sabtu (9/12), DK PBB menggelar rapat soal kondisi Jalur Gaza dan menghasilkan resolusi penghentian perang Israel-Palestina untuk lokasi tersebut. Dilansir dari detikNews, voting dilakukan untuk menghasilkan resolusi.
Dari 15 anggota DK PBB, sebanyak 13 anggota setuju resolusi untuk gencatan senjata di Gaza, 1 negara yakni Inggris abstain, 1 negara yakni AS menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi itu.
Lantas, apa sebenarnya hak veto itu? Dan negara mana saja yang memiliki hak veto selain Amerika Serikat? Berikut ulasannya.