Seperti yang telah diketahui banyak orang, pernikahan antara Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari berlangsung siri. Dari pernikahan tersebut, keduanya memiliki seorang putri bernama Khirani Siti Hartina Trihatmodjo, yang lahir pada 2006 lalu.
Meski dianggap sah secara agama, salah satu konsekuensi dari pernikahan siri adalah ketiadaan legalitas di hadapan negara. Tak hanya itu, saat pasangan nikah siri dikaruniai anak, maka status anak hasil siri sama halnya dengan anak di luar kawin.
Hal ini sudah diatur dengan jelas di Pasal 42 UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa anak yang sah adalah yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Lebih lanjut dalam hukum Islam, lebih tepatnya di Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai nasab dengan ibu dan keluarga ibunya.
Kecuali, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayah.