Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Ternyata Boleh Saja, Ini Ketentuannya Menurut Aturan Islam, Simak!

Belinda Safitri | Beautynesia
Selasa, 18 Apr 2023 08:00 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah pakai uang/ Foto: iStockphoto

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak kecil. Nah, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok sesuai dengan kebiasaan yang ada di masyarakat.

Misalnya saja, masyarakat Indonesia yang umumnya sehari-hari mengonsumsi nasi, maka zakat fitrah yang dikeluarkan berupa beras. Namun, tak bisa dimungkiri bahwa beberapa orang justru membayar zakat fitrah menggunakan uang. 

Lantas, bagaimana hukum dari hal tersebut? Apakah Islam membolehkan umatnya menunaikan zakat fitrah memakai uang? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Aturan Zakat Fitrah dalam Islam


Aturan Zakat fitrah dalam Islam/ Foto: iStockphoto

Pada dasarnya, zakat fitrah merupakan salah satu ibadah sehingga dalam pelaksanaannya perlu mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam syariat. Terkait hal ini, sejak zaman Nabi, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.

Hal ini sesuai dengan salah satu riwayat Ibnu Umar:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ied.” (HR. Bukhari Muslim).

Hadis di atas memperjelas bahwa pembayaran zakat fitrah berupa kurma atau gandum yang memang menjadi bahan makanan pokok orang-orang di zaman tersebut. Adapun dinar dan dirham yang termasuk mata uang pada zaman Nabi tidaklah disebut dalam hadis tersebut.

Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika

Lalu, apakah hal ini berarti bahwa bayar zakat fitrah pakai uang merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan?

Melansir dari Buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 4: Zakat oleh Ahmad Sarwat LC., M.A., terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai permasalahan ini. Jumhur ulama yakni Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali mengatakan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sesuai yang diperintahkan oleh Nabi, yakni berupa bahan makanan pokok yang masih mentah.

Oleh karena itu, mereka berpandangan bahwa bayar zakat fitrah pakai uang adalah hal yang belum sah.

Sebaliknya, ulama dari kalangan Mazhab Hanafi membolehkan bayar zakat fitrah pakai uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Pendapat ini juga disetujui oleh sejumlah ulama besar lainnya seperti Hasan Al-Bashri, Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz, Abu Ishak, dan Atha'.

Sementara itu, dalam konteks kontemporer bayar zakat fitrah pakai uang adalah hal yang dipertimbangkan atas dasar kepraktisan. Maka, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memutuskan untuk membolehkan pembayaran zakat memakai uang.

Keputusan ini pun telah berlaku dalam beberapa tahun terakhir. Terbukti dengan banyaknya masjid yang menerima pembayaran zakat fitrah bukan hanya menggunakan beras melainkan juga diperbolehkan untuk membayar langsung memakai uang.

(ria/ria)