Beauties Sudah Tahu? Sertifikat Nikah Kini Wajib Dimiliki Calon Pengantin, Ini Alasannya!

Fina Prichilia | Beautynesia
Jumat, 10 Feb 2023 12:30 WIB
Ilustrasi pasangan muda yang tengah mempersiapkan pernikahan/Foto: Shutterstock/

Sebelum menikah tentu banyak persiapan yang wajib dilakukan. Namun, nggak cuma berkas dokumen yang mesti dipenuhi untuk menikah di tempat ibadah nanti saja ya, Beauties.

Sertifikat nikah dikatakan Ketua BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) dr Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), wajib dimiliki, dengan tujuan untuk mencegah bertambahnya kasus stunting. Hal ini dilakukan, bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghadirkan ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah dan Hamil).

Ia juga menambahkan bahwa mulai Maret tahun ini, sosialisasi akan mulai digalakkan kembali.

Apa Itu Stunting?

Ilustrasi mengukur tinggi badan anak/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Dejan_Dundjerski

Stunting itu sendiri mengutip laman Kementerian Kesehatan, secara umum ialah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak, yang disebabkan kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Stunting ditandai dengan tinggi badan anak yang berada di bawah standar.

Sekilas ini berarti fisik yang pendek. Namun, stunting pun ke depannya erat dengan sejumlah risiko, seperti gangguan metabolik saat dewasa, yang ditandai dengan risiko terkena penyakit tidak menular (diabetes, obesitas, stroke, penyakit jantung, dan sebagainya). Nggak cuma itu, menurut penelitian pun ada kaitannya terhadap kecerdasan sehingga membuat kemampuan akademis terganggu. Stunting bisa dicegah, yakni sangat erat kaitannya dengan kondisi kesehatan calon ibu. 

Perlu diketahui, tapi bukan berarti semua anak kecil yang bertubuh pendek itu sudah pasti stunting ya, Beauties. Untuk membedakannya perlu diperiksa ke dokter anak.

(fip/fip)