Beauties, Pemerintah mewajibkan pendaftaran untuk konsumen pembeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kg. Aturan ini mulai berlaku mulai Senin, 1 Januari 2024 kemarin.
Mereka yang bisa mendapatkan LPG 3 kg, hanya yang sudah terdata saja. Adapun kewajiban pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan. Asalkan, masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri lebih dulu dalam sistem yang bisa dilakukan hanya melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Lantas bagaimana caranya?