Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Memasuki masa kampanye, pastinya Beauties bakal melihat atribut para calon wakil rakyat yang terpasang di mana-mana. Dari caleg hingga capres-cawapres, semuanya menerapkan beragam metode menarik mungkin untuk menggaet suara pemilih.
Walaupun terlihat wajar, tapi Beauties tahu nggak bahwa ternyata pelaksanaan kampanye ada aturannya. Semuanya sudah dirumuskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang ditetapkan 14 Juli 2023.
Namun, tanpa disadari masyarakat, banyak banget calon yang melakukan pelanggaran. Lebih jelasnya, berikut adalah beberapa aturan kampanye yang wajib diketahui anak muda.
1. Larangan Politik Uang
Ilustrasi Politik Uang/Foto: Freepik.com/rawpixel.com |
Money politics atau politik uang merupakan tindakan yang melibatkan uang atau materi untuk memengaruhi atau memanipulasi proses politik, dalam hal ini yang berkaitan dengan pemilu. Namun walaupun sudah jelas-jelas dilarang, namun praktek ini masih terus berlangsung, bahkan menjadi budaya selama masa kampanye. Adapun contoh tindakan politik uang yang dimaksud antara lain adalah memberikan uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada pemilih, calon politik, atau partai politik untuk memperoleh dukungan atau suara.
Tindakan ini dilarang keras karena dianggap sebagai bentuk korupsi dan dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi, menguntungkan golongan atau individu tertentu, serta merugikan integritas sistem politik. Jadi, jangan sampai kamu mengiyakan saja berbagai iming-iming, karena pada dasarnya hal ini adalah pelanggaran.