Kurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan pada Hari Raya Iduladha sebagai wujud ketaatan Muslim kepada Allah Swt. Hukum berkurban pada saat Iduladha adalah sunah muakadah (yang sangat dianjurkan) menurut kalangan utama.
Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan kurban, seperti kambing, sapi, domba, atau unta bagi yang mampu. Selanjutnya, daging tersebut dibagikan kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan kaum duafa.
Lalu, apakah semua daging kurban yang dikurbankan seseorang harus diberikan kepada orang lain? Apakah hukumnya orang yang berkurban ikut mengonsumsi daging hewan yang ia kurbankan? Berikut ini penjelasan menurut beberapa ulama.
(ria/ria)