Saat menjalani sebuah hubungan dalam ikatan pernikahan, apa yang diharapkan ke depannya? Langgeng, bukan? Namun, faktanya tidak selalu demikian. Badan Pusat Statistik Indonesia mengungkapkan, angka perceraian di Indonesia masih dikategorikan tinggi.
Secara keseluruhan, jumlah kasus perceraian yang ada di Indonesia pada tahun 2023 mencapai angka 408.347. Tercatat ada 13 faktor penyebab perceraian di Indonesia. Faktor itu meliputi ekonomi, zina, meninggal salah satu pihak, judi, murtad, kawin paksa, kekerasan dalam rumah tangga, poligami, madat, cacat badan, mabuk, di hukum penjara, serta perselisihan dan pertengkaran.
Dalam laporan BPS, ternyata zina atau perselingkuhan bukan alasan utama orang memutuskan bercerai. Adanya perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan adalah alasan utamanya.
Di samping itu, ada fakta menarik dari kasus perceraian yang terjadi di Indonesia. Dalam satu tahun terakhir ini, kasus perceraian akibat judi mengalami kenaikan di tengah menurunnya angka perceraian secara keseluruhan. Diketahui, kasus perceraian di Indonesia pada 2023 turun 8,9 persen dibandingkan 2022.