Buntut Serang Ariana Grande, 'Pyjama Man' Dideportasi dan Dilarang Masuk Singapura

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Selasa, 25 Nov 2025 16:30 WIB
Buntut Serang Ariana Grande, ‘Pyjama Man’ Dideportasi dan Dilarang Masuk Singapura/ Foto: Instagram.com/luxurylaw

Johnson Wen (26) atau dikenal di media sosial dengan nama 'Pyjama Man' berakhir dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Singapura, Beauties. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah pria asal Australia itu menyelesaikan hukuman penjara selama sembilan hari.

Melansir dari People, berdasarkan Immigration & Checkpoints Authority (ICA), Wen dideportasi ke Australia pada hari Minggu (23/11/2025). Ia memiliki rekam jejak mengganggu acara-acara selebritas, termasuk Ariana Grande di premier Wicked: For Good, Singapura, dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, otoritas Singapura memutuskan Wen "dilarang masuk kembali ke Singapura" secara permanen.

(dmh/dmh)