Cukup Siapkan 3 Syarat Ini, Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Akan Kamu Dapatkan!
Beauties, pemerintah resmi memperluas program subsidi pembelian motor listrik. Hal ini dilakukan dengan meringankan syarat untuk mendapatkan subsidi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta dari pemerintah, syaratnya sangatlah mudah!
3 Syarat Terbaru Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta
Ini syarat terbaru dapatkan subsidi motor listrik/Foto: Agung Pambudhy
Adapun syaratnya adalah:
1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun.
2. Memiliki KTP elektronik.
3. Satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
Dalam aturan lama, selain ketiga syarat di atas, pemerintah juga mensyaratkan penerima subsidi adalah penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Adapun alasan utama perubahan kebijakan ini menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang adalah untuk membangun ekosistem kendaraan listrik serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
Lebih lanjut tentang informasi syarat terbaru dapatkan subsidi motor listrik ini, baca selengkapnya di sini.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!