Daftar 18 Manfaat Pemilik KTP Jakarta, Banyak Fasilitas Gratisnya!

Rini Apriliani | Beautynesia
Kamis, 15 Oct 2026 13:30 WIB
Daftar Manfaat KTP Jakarta
Ilustrasi pencatatan sipil/Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan deretan fasilitas menarik untuk pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Deretan fasilitas tersebut bisa didapatkan secara gratis.

Ada banyak sektor yang dihadirkan. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga transportasi untuk warga yang memenuhi kriteri. Bahkan, ada layanan khusus untuk hewan peliharaan juga lho, Beauties!

Melansir laman Instagram @kotajakartautara, ini dia deretan manfaat KTP Jakarta untuk warganya. Simak!

Daftar Manfaat KTP Jakarta

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan perekaman KTP di SMKn 32 Jakarta, Kamis (16/10/2025). Kali ini, kegiatan dilaksanakan di SMK Negeri 32 Jakarta dengan target sebanyak 70 siswa yang belum melakukan perekaman data.

Ilustrasi pencatatan sipil/Foto: Grandyos Zafna/detikcom

1. Layanan Kependudukan & Pencatatan Sipil

Warga Jakarta dapat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga surat pindah secara online melalui Alpukat Betawi yang terintegrasi dalam aplikasi JAKI. Prosesnya dapat mudah diakses dan cepat selesai tanpa calo atau pungli.

2. Ambulans PK3D

Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan layanan ambulan gratis untuk penanganan darurat dan evakuasi. Warga bisa menghubungi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau nomor darurat 119.

3. Konsultasi Psikologi

Tidak hanya kesehatan secara fisik, kesehatan mental turut diperhatikan. Warga Jakarta bisa curhat langsung dengan psikolog klinis lewat JAKCARE. Aksesnya bisa melalui aplikasi JAKI dan JakSehat atau 0800-1500-119.

4. Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin

Untuk warga Jakarta yang akan melangkah ke jenjang pernikahan, ada layanan konseling pra-nikah hingga laboratorium di puskesmas terdekat. Layanan ini bisa didapatkan secara gratis untuk calon pengantin yang memegang KTP DKI Jakarta.

5. Layanan Pemakaman

Selain itu, ada juga layanan untuk keluarga yang berduka. Pemprov DKI Jakarta menghadirkan layanan pemakaman, mulai dari proses penggalian makam, penggunaan ambulan jenazah, serta beragam layanan tambahan lainnya. Untuk ketersediaan petak makam bisa diakses melalui fitur Cek Ketersediaan Petak Makam di aplikasi JAKI.

6. Pelatihan Kerja di PPKD

Ada pelatihan kerja dari Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta dengan beragam program pelatihan sesuai kebutuhan dan program yang tersedia. Peserta akan melakukan praktek serta pemberian sertifikasi keahlian. Untuk informasinya, bisa diketahui melalui PPKD DKI Jakarta.

7. Sekolah Swasta Gratis

Siswa SMKN 47 Jakarta kembali mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). Kegiatan belajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sekolah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Sekolah gratis di Jakarta/Foto: Rifki Afifan Pridiasto

Tidak hanya bantuan KJP Plus dan KJMU, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan 103 sekolah swasta gratis untuk jenjang SD-SMA. Program ini akan memberi kemudahan biaya pendidikan untuk orang tua.

8. Pinjam Buku Gratis di Perpustakaan

Lewat Jaklitera, warga Jakarta bisa memilih buku yang mau dipinjam dan diambil di perpustakaan terdekat.

9. Taman Kota

Untuk warga Jakarta yang ingin me-time, olahraga, atau eksplorasi, Jakarta memiliki 1.457 taman di 5 wilayah Jakarta. Beberapa di antaranya ada yang buka sampai malam. Deretan tamannya bisa ditemukan lewat fitur Peta di aplikasi JAKI.

10. Wifi Gratis

Untuk kemudahan akses internet, tersedia 2.785 JAKWIFI atau wifi gratis yang tersebar di titik publik di Jakarta.

11. Vaksinasi Rabies & Sterilisasi Hewan Peliharaan

Tak ketinggalan untuk warga Jakarta yang memiliki anabul. Ada vaksinasi rabies dan sterilisasi hewan peliharaan secara rutin dari Pemprov DKI Jakarta. Informasinya bisa dipantau di @pusyankeswannak.jakarta dan @dkpkp.jakarta.


12. Layanan Bulky Waste

Untuk sampah-sampah besar, ada layanan bulky waste yang bisa dijemput langsung ke rumah. Sampah besar tersebut meliputi kasur, sofa, hingga lemari.

13. Transportasi Umum

Penumpang menaiki Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Blok M, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Jumlah pengguna transportasi umum di Jakarta terus meningkat seiring bertambahnya minat masyarakat beralih ke angkutan massal.

MRT Jakarta/Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta bagi 15 golongan penerima manfaat Kartu Layanan Gratis (KLG).

14.
Derek

Layanan derek untuk warga Jakarta hadir untuk yang mengalami masalah kendaraan di jalan. Warga bisa menghubungi call center Dishub di nomor 1500813.

15. Pasukan Putih

Layanan penjemputan untuk kelompok rentan, seperti lansia dan penderita penyakit kronis dengan keterbatasan mobilitas dalam menjangkau fasilitas layanan kesehatan.

16. Bebas PBB (Pajak Bumi Bangunan)

Manfaat KTP Jakarta selanjutnya adalah bebas pajak bumi bangunan. Kebijakan tersebut untuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

17. Bibit Tanaman Produktif

Warga bisa juga mendapatkan bibit tanaman untuk mendukung ketahanan pangan keluarga serta urban farming di Jakarta dengan mengajukan permintaannya melalui https://p2bpt.id/login.

18. Pembinaan UMKM

Terakhir, bersama Jakpreneur ada pembinaan UMKM agar punya akses pasar lebih luas serta kesempatan berkembang.

Beauties, itu dia deretan manfaat KTP Jakarta untuk warganya. Bagaimana menurutmu?

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE