Daftar Gaji Ketua RT di Indonesia, Jakarta Dapat Berapa Per Bulan?

Tim Redaksi Detikfinance | Beautynesia
Senin, 28 Aug 2023 15:00 WIB
Foto: Getty Images/GCShutter

Rukun Tetangga atau biasa dikenal dengan RT merupakan lingkup terkecil dalam komunitas di Indonesia. Setiap rumah tangga yang menempati wilayah tertentu pasti terkelompok dalam RT. Dengan adanya RT, setiap warga dapat ternaungi. Oleh karena itu, pemilihannya pun langsung ditentukan oleh warga setempat.

Untuk menjalankan kewajibannya, tugas dan wewenang Ketua RT diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1.

Tugas Ketua RT tersebut di antaranya adalah membantu kepala desa dalam melayani masyarakat, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Nah, setelah mengetahui tugas yang harus dilakukan Ketua RT, penasaran nggak sih berapa gaji yang didapat mereka? Simak daftarnya berikut ini ya!

DKI Jakarta

Ilustrasi/ Foto: iStock

Ketua RT di Jakarta memeroleh gaji terbesar di antara kota lainnya. Diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018, nominal yang diterima Ketua RT DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 2 juta per bulan.

(dmh/dmh)