yang disediakan oleh PT PLN (Persero), beberapa golongan tarif, seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga, mengalami stratifikasi yang diterapkan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Walaupun begitu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tarif listrik berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi, khususnya periode Juli-September 2024, tidak mengalami perubahan.
Saat dijumpai di kantornya pada Jumat (2/8), Jisman mengatakan bahwa diterbitkannya Permen "tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang ada. Baik itu nanti di curah atau di rumah tangga ketika dia pindah ke tegangan tinggi".
(dmh/dmh)