Berkat kecanggihan teknologi saat ini, ada banyak perubahan yang hadir di hidup kita. Jika sejak dulu kita dibiasakan untuk membawa e-KTP sebagai tanda pengenal dan kebutuhan administrasi, kini berkat canggihnya teknologi hadirlah KTP digital.
KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan peran e-KTP. IKD hadir dalam bentuk aplikasi digital, yang dapat diakses melalui smartphone.
Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menganjurkan untuk segera aktivasi IKD, sebab setelah ini tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP.
Adapun cara aktivasinya adalah sebagai berikut!
(ria/ria)