Hak-hak yang Kita Dapatkan karena Bersuara, Perjuangan Berbuah Hasil!

Narita Fuji Triani | Beautynesia
Rabu, 28 Oct 2026 14:00 WIB
1. Hak Pekerja dan Kesejahteraan Ekonomi
Hak pekerja dan kesejahteraan ekonomi/Foto: pexels.com/Mico Medel

Beauties, pernah terbayangkan nggak, kalau hak untuk memilih pemimpin, menyampaikan pendapat, atau upah yang layak ternyata memiliki sejarah perjuangan yang panjang? Hal-hal yang sekarang terasa biasa saja, ternyata dulunya tidak selalu bisa dinikmati semua orang.

Terkadang, hak yang kita miliki saat ini didapatkan dari perjuangan orang-orang yang berani bersuara dan menuntut perubahan. Dalam unggahan Instagram dari akun @snapoutsaptarshi mengingatkan bahwa banyak hal yang kini dianggap wajar dulunya menjadi hal yang harus diperjuangkan. Bahkan, orang-orang berani bersuara tidak jarang dianggap mengganggu ketertiban atau terlalu banyak menuntut.

Berikut ini beberapa hak-hak yang kita dapatkan karena bersuara, Beauties. Apa saja? Yuk, simak!

1. Hak Pekerja dan Kesejahteraan Ekonomi

Hak pekerja dan kesejahteraan ekonomi/Foto: pexels.com/Mico Medel

Hak-hak pekerja seperti hak memilih dalam pemilu, pembatasan jam kerja menjadi delapan jam sehari, hak atas cuti berbayar, cuti sakit, upah minimum, upah lembur, cuti melahirkan bagi ibu dan ayah, jaminan sosial, pensiun, lingkungan kerja yang aman, hingga kesetaraan upah.

Hak-hak tersebut merupakan standar dalam dunia kerja yang telah diperjuangkan dan memiliki sejarah yang panjang. Perjuangan serupa juga terjadi di Indonesia. Setelah Reformasi 1998, pekerja untuk berserikat diperkuat dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2. Hak-hak Perempuan

Hak-hak perempuan/Foto: pexels.com/Alfo Medeiros

Hak-hak perempuan seperti kesetaraan dalam hak perkawinan, kesetaraan gender, hak perempuan untuk pendidikan, hak-hak perempuan dalam berpolitik, hingga hak perempuan untuk perlindungan dari kekerasan. 

Di Indonesia, kesempatan perempuan untuk bersekolah dan kehidupan publik telah disuarakan oleh beberapa tokoh seperti R.A. Kartini. Setelah Reformasi, masyarakat mendesak untuk mendorong pembentukan Komnas Perempuan agar perlindungan perempuan semakin kuat terhadap perempuan korban kekerasan. Hingga saat ini, perlindungan hak perempuan masih perlu terus diperjuangkan.

3. Hak Atas Kesetaraan dalam Pendidikan

Hak atas kesetaraan dan pendidikan/Foto: pexel.com/Irgi Nur Fadil

Kesempatan belajar dan menggunakan fasilitas publik seharusnya tidak dibatasi secara tidak adil berdasarkan gender, status sosial atau kondisi seseorang. Pendidikan menjadi hak setiap warga negara Indonesia. Hak ini ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pemerataan akses pendidikan masih terus diupayakan, baik melalui kebijakan wajib belajar 9 tahun hingga program mengajar di daerah terpencil untuk menciptakan pendidikan yang setara di Indonesia.

Perjuangan mewujudkan pendidikan yang setara masih berlanjut hingga saat ini. Sekolah dengan fasilitas yang memadai, biaya yang terjangkau, serta fasilitas pendidikan yang berkualitas masih harus terus disuarakan dan diperjuangkan.

 

4. Hak Kebebasan Berpendapat

Hak kebebasan berpendapat/Foto: pexels.com/Markus Spiske

Hak-hak kebebasan dan menyampaikan pendapat, kebebasan pers, hak memperoleh informasi, hak berkumpul secara damai, dan hak membentuk perkumpulan atau organisasi memungkinkan masyarakat menyampaikan kritik, mengawasi kekuasaan, menyebarkan informasi, dan memperjuangkan kepentingan bersama. 

Sebagai negara demokrasi, kebebasan berpendapat menjadi salah satu hak yang penting. Setelah Reformasi, hak untuk berpendapat telah ditegaskan dalam undang-undang. Sehingga aturan ini menjadi landasan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demonstrasi yang damai.

5. Hak Perlindungan Lingkungan

Hak kebebasan berpendapat/Foto: pexels.com/Markus Spiske

Lingkungan tempat tinggal yang sehat, akses terhadap air bersih, kualitas udara yang baik, perlindungan hutan, hak masyarakat adat atas tanah, hingga hak-hak petani menjadi persoalan keadilan sosial. 

Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak setiap orang. Di Indonesia, hak ini dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Masyarakat memiliki hak untuk ikut memperjuangkan perlindungan lingkungan, bukan sekedar bentuk kepedulian, tapi bagian dari hak masyarakat yang diakui hukum dan perlu ditangani meski mungkin persoalan lingkungan masih menjadi tantangan yang besar.

Bersuara punya banyak cara, bisa dengan campaign di media sosial hingga demonstrasi damai. Terpenting, jangan pernah berhenti bersuara untuk memperjuangkan masa depan yang lebih baik bagi kepentingan bersama. Bagaimana menurutmu, Beauties?

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.