Hati-hati! Unggahan di Media Sosial Bisa Membuatmu Terjerat UU ITE

Verticallya Yuri S.E Pratiwi | Beautynesia
Senin, 14 Oct 2019 08:00 WIB
https://oss.beautynesia.id/photo/temporary/81e944282fceb2645037c99e46929dab.jpeg
Media sosial kini sudah jadi bagian dari kebutuhan hidup masyarakat milenial. Semua orang mengunggah dan berkomentar di akunnya masing-masing. Tapi, banyak dari mereka yang tidak tahu jika tindakan mereka bisa saja masuk dalam UU ITE! Seperti apa sih aktifitas di media sosial yang bisa membuatmu terjerat UU ITE? Yuk, cari tahu!

Masyarakat dewasa ini sudah tidak bisa lepas dari teknologi. Seiring kemajuan teknologi, munculnya media sosial (medsos) kini jadi candu bagi masyarakat kebanyakan. Gandrungnya masyarakat terhadap medsos akhirnya membuat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut dilakukan agar ada hukum dan kaidah yang mengatur masyarakat dalam penggunaan media sosial. Sehingga tidak saling mengganggu hak dan kewajiban satu sama lain. Apalagi berkaitan dengan kepentingan hukum.
           
Tetapi, meski UU ITE telah disahkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami betul bagaimana UU ITE ini berlaku. Seperti apa saja unggahan atau komentar yang bisa terjerat UU ITE dan lain sebagainya. Untuk itu, mari kita pahami UU ITE dan bentuk unggahan atau komentar netizen seperti apa yang bisa terjerat UU tersebut.
 


UU ITE yang Berlaku di Indonesia


UU ITE yang kini berlaku di Indonesia adalah UU NO.11 Tahun 2011 yang telah diubah oleh UU ITE No.19 Tahun 2016. Menurut situs Hukumonline.com, UU yang disahkan pada Oktober 2016, itu dinilai tak jauh beda dengan UU sebelumnya. Karena, salah satu hasil revisi adalah menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu.
 


Foto: Istimewa

Kegiatan di Medsos yang Bisa Berujung Hukuman Pidana


Foto: Istimewa

Dilansir dari Hukumonline.Com, sejak UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hadir. Saat itu ada 3 pasal mengenai defamation (pencemaran nama baik), penodaan agama, dan ancaman online.

Dalam Pasal 27 Ayat 3, UU ITE No.11 Tahun 2008 dengan jelas disebutkan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
 
Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
 
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
 
Artinya jika ada yang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, serta memprovokasi pengguna media sosial dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
 
Menurut pasal 45 ayat 3 UU ITE No.19 Tahun 2016, jika melanggar pasal diatas maka akan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
 


Bagaimana Menindak Pelanggaran Terhadap UU ITE?


Foto: Istimewa

UU ITE tersebut dapat berlaku jika adanya laporan korban karena termasuk dalam delik aduan (kasus yang harus dilaporkan oleh korban yang bersangkutan) sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 310 dan 311 dimana Penghinaan adalah delik aduan.
 
Hal ini dikarenakan yang bisa menentukan secara subjektif konteks dan konten mana dari informasi atau dokumen elektronik yang menyerang kehormatannya. Akan tetapi untuk memberi penilaian objektif dan untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
 


Apa yang Harus Kita Lakukan?


Foto: Istimewa

Dengan rincian UU ITE yang mengatur tindak Pidana dalam media sosial atau elektronik tersebut maka kita harus berhati-hati dalam mengunggah atau berkomentar sesuatu di medsos.
Jangan sampai kita menjelekkan seseorang, apalagi menyinggung SARA, bahkan walau hanya membagikan unggahan orang lain yang berisi demikian pun bisa jadi terjerat UU ITE di atas karena dianggap mendistribusikan atau mentransmisikan ujaran kebencian sebagaimana yang disebut dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE No.11 Tahun 2008.
 


Untuk itu perlu pemahaman sedari dini dan kematangan secara mental agar bisa menjaga diri dari membuat dan membagikan sesuatu yang tidak sepantasnya di media sosial seperti hinaan, atau ejekan. So, berhati-hatilah dalam membuat unggahan dan berkomentar di media sosial ya, Girls!
 


(ags/ags)
Loading ...