Untuk para pejuang cuan alias pekerja, salah satu yang ditunggu saat tahun baru kembali datang adalah terkait kenaikan upah atau gaji.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah akan berembuk untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk para pekerja di provinsinya.
Namun, dari 38 provinsi di Indonesia, baru ada 35 provinsi yang sudah diketahui kenaikan UMP-nya. Melansir CNN Indonesia, pada Kamis (23/11/2023), sederet provinsi yang belum diketahui besaran kenaikan UMP 2023 adalah Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada tiga rumus dalam kenaikan UMP 2024, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Pada pasal 26 ayat (4) PP itu, memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.