Ini Besaran UMP Jakarta 2025 yang Resmi Naik, serta UMP 14 Provinsi di Indonesia...

Rini Apriliani | Beautynesia
Rabu, 11 Dec 2024 13:00 WIB
Ini besaran UMP Jakarta 2025/Foto: Pixabay/Robert Lens

Kabar bahagia! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025. Adapun kenaikannya adalah sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. 

Melansir detikcom, disampaikan oleh Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan. 

"Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%," kata Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Dengan kenaikan 6,5 persen tersebut, untuk UMP 2025 diresmikan sebesar Rp5.3 juta. 

"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," lanjutnya.

Sebelumnya, di UMP DKI Jakarta di tahun 2024 hanya sebesar Rp 5.067.381 saja. Dengan UMP 2025 ini, artinya ada peningkatan sebesar Rp 329.380. Besaran nilai UMP ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

(ria/ria)