Di era kemajuan teknologi informasi saat ini, hadir peminjaman uang dengan cara yang lebih mudah. Nggak harus tatap muka, bermodalkan HP dan nomor KTP saja, sudah bisa dapatkan uang sesuai keinginan, yakni dengan pinjaman online atau pinjol.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP menjadi salah satu identitas yang sangat perlu dijaga. Pasalnya, dengan kemudahan pinjol tersebut, nomor KTP sering kali disalah gunakan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
Penting untukmu sadar menjaga data pribadi seperti nomor KTP agar tidak digunakan sebagai bahanpinjol oleh orang lain. Maraknya kasus ini, membuat pemerintah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu masyarakat memeriksa apakah data pribadi digunakan untuk pinjol atau kredit lainnya.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut panduan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan untuk pinjol: