Beauties, daftar besaran biaya haji 2024 di 13 embarkasi (tempat penerbangan jemaah haji ke Arab Saudi) di Indonesia telah resmi diterbitkan. Sebagai calon jemaah haji perlu tahu besaran biayanya, agar segera melakukan pelunasan.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini telah ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024 lalu.
Dalam Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).