Media sosial sedang diramaikan dengan keluhan masyarakat, setelah munculnya kabar rencana pemotongan gaji karyawan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Banyak dari mereka yang mengungkapkan ketidaksetujuannya, karena potongan-potongan gaji setiap bulan sudah cukup besar.
Perlu diketahui, rencana pemotongan gaji untuk Tapera adalah sebesar 3% dari gaji untuk pekerja mandiri, sedangkan untuk penerima gaji akan dibebankan 2,5% kepada pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Nantinya, iuran tersebut wajib disetorkan setiap tanggal 10. Dalam Pasal 68 PP ditegaskan, pendaftaran BP Tapera harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
Nah, Beauties yang saat ini sedang proses mencari kerja perlu tahu nih, sebagai karyawan setiap bulannya kamu akan dibebankan pada beberapa potongan. Sebelum deal pekerjaan, kamu perlu tahu apa saja nantinya potongan yang akan diterima dan besarannya.
Dengan mengetahui hal ini, diharapkan kamu tidak salah mengambil langkah saat sedang deal pekerjaan, agar gajian jadi nggak menipis. Simak yuk!