Beauties pernah mendengar Pulau Sipadan dan Ligitan, atau pernah mengikuti kasus dua pulau tersebut? Dulu pemerintah Indonesia dan Malaysia sempat sengketa atas kedua pulau tersebut. Hasil sengketanya sendiri memang sudah diputuskan Mahkamah Internasional.
Saat itu juga pemerintah langsung menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 49 Tahun 1997 yang merujuk pada Pengesahan Special Agreement for Submission to the International Court of Justice of the Dispute between Indonesia and Malaysia concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan. Pada akhirnya Mahkamah Internasional pun memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan diberikan kepada Malaysia.
Padahal, Indonesia mengklaim bahwa mereka memiliki hak atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan berdasarkan perjanjian antara Belanda dan Inggris pada tahun 1981.
Hikmahanto Juwana dalam jurnalnya, Penyelesaian Sengketa Kepemilikian Pulau Sipadan dan Ligitan, mengungkapkan Indonesia meyakini Pulau Ligitan dan Sipadan yang masuk ke wilayah Belanda, nantinya diwariskan ke Indonesia, seperti yang dikutip CNN Indonesia. Di satu sisi, Malaysia menilai Perjanjian 1981 itu tidak mendukung klaim Indonesia atas kedua pulau tersebut dan menegaskan kepemilikan Malaysia terhadap Pulau Ligitan dan Sipadan.
Nah, sebenarnya di mana letak Pulau Ligitan dan Sipadan itu? Mengapa pada akhirnya kedua pulau itu menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia? Berikut penjelasan detailnya dalam artikel ini.