Kabar mengejutkan datang dari suami aktris Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis. Ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Pria berusia 38 tahun ini disebut menjadi perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani pada 2018-2019. Hal ini disampaikan langsung oleh Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Melansir CNBC Indonesia, Kuntadi menyampaikan bahwa Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu lalu dibagi Harvey untuk para tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga, pemberian uang disamarkan sebagai dan Corporate Social Responsibility (CSR). Dana itu disalurkan kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lain, Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK.