Irlandia Sahkan Jennie's Law, Masyarakat Bisa Cek Daftar Nama Pelaku KDRT
Irlandia resmi mengesahkan sebuah undang-undang bernama "Jennie's Law" yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa apakah calon pasangan mereka memiliki riwayat kekerasan dalam hubungan. Aturan ini akan membentuk daftar publik yang memuat nama-nama pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Rancangan Undang-Undang Daftar Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga ini disahkan pada Juli lalu. Nama Jennie dalam Jennie's Law diambil dari seorang perempuan bernama Jennifer Poole, yaitu seorang ibu dua anak berusia 24 tahun yang tewas dibunuh oleh mantan pasangannya, Gavin Murphy, pada April 2021.Â
Dilansir dari CNN, Poole tidak mengetahui bahwa pria tersebut memiliki riwayat perilaku kasar, termasuk pernah divonis bersalah karena melakukan kekerasan fisik terhadap mantan pasangannya sebelumnya. Keluarga Poole bertahun-tahun memperjuangkan aturan ini agar kekerasan dalam rumah tangga bisa dicegah.
Daftar yang dimuat secara daring ini akan memublikasikan nama-nama individu yang telah divonis bersalah atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berat, termasuk pemerkosaan, kekerasan seksual, pencekikan yang tidak sampai menyebabkan kematian, pelecehan, pengendalian secara koersif, serta penyebaran gambar intim tanpa persetujuan.
Meskipun bersifat publik, akses terhadap daftar daring tersebut akan dibatasi. Hakim yang memimpin persidangan memiliki wewenang untuk menentukan apakah publikasi tersebut layak dilakukan berdasarkan rincian kasus, dan nama pelaku hanya akan dipublikasikan jika korban memberikan persetujuan.
Data nama yang dipublikasikan akan memuat rincian mengenai vonis dan hukuman, serta akan ditampilkan di situs web Irish Courts Service. Berdasarkan ketentuan undang-undang, pelaku dapat mengajukan permohonan penghapusan data paling cepat tiga tahun setelah dijatuhi vonis.
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Irlandia
Ilustrasi/Foto: Pexels.com/Mue Ervive
Menurut saudara Poole, Jason, daftar yang memuat nama pelaku kekerasan ini merupakan sebuah kemajuan besar untuk mengubah budaya terkait kekerasan dalam rumah tangga. Daftar ini, menurutnya, memungkinkan seseorang untuk mengetahui dengan siapa mereka akan menghabiskan hidup mereka. Ini adalah hal yang tidak dimiliki oleh Jennifer sebelumnya, ia tidak mengetahui bahwa pasangannya memiliki catatan hukuman pidana dan pernah dipenjara sebelumnya.
Jennie's Law ini muncul di tengah urgensi yang meningkat terkait isu femisida atau pembunuhan terhadap perempuan. Menurut laporan organisasi Women's Aid di Irlandia, delapan perempuan telah tewas akibat kekerasan sepanjang 2026, jumlah tersebut telah melampaui total kasus sepanjang tahun 2025.
Menurut organisasi amal tersebut, satu dari tiga perempuan di Irlandia pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga, angka yang mencerminkan rata-rata global, di mana ancaman kekerasan berbasis gender yang paling signifikan justru datang dari lingkungan pribadi terdekat perempuan itu sendiri, bukan dari orang asing.
Secara global, menurut UN Women, sebanyak 83 ribu perempuan dan anak perempuan dibunuh secara sengaja pada 2024. Dari kasus-kasus pembunuhan tersebut, 60 persen (hampir 50.000 kasus) dilakukan oleh pasangan intim atau anggota keluarga. Angka ini setara dengan 137 perempuan dan anak perempuan yang kehilangan nyawa setiap harinya, atau satu orang setiap 10 menit.
***
Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!