Jangan Terkecoh Apalagi Tertipu, Inilah 4 Perbedaan Pinjaman Online Legal VS Ilegal

Ersa Monica | Beautynesia
Minggu, 15 Aug 2021 06:15 WIB
Foto: Jangan Terkecoh Apalagi Tertipu, Inilah 4 Perbedaan Pinjaman Online Legal VS Ilegal/Freepik.com/drobotdean

Di era yang serba digital ini, pinjaman online sudah tak asing lagi bagi kita. Beberapa waktu belakangan marak terdengar kabar orang-orang mengalami kerugian akibat meminjam dana di pinjaman online ilegal.

Jika kamu tertarik untuk meminjam uang secara online, berhati-hatilah agar tak terperangkap dalam pinjaman online abal-abal. Lebih baik pilih pinjaman online yang legal sehingga keamanannya terjamin. Nah, berikut ini ada 4 perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal.

1. Izin Resmi


Izin Resmi/Foto: freepik.com

Pinjaman online yang legal tentunya memiliki izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin resmi ini menjadi syarat mutlak beroperasinya pinjaman online di Indonesia. Adapun tugas dari OJK di sini yaitu untuk mengawasi kegiatan pinjaman online.

Sebaliknya, pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK sehingga kegiatannya tidak diawasi. Per 27 Juli 2021, OJK merilis daftar perusahaan penyelenggara pinjaman online (fintech lending) yang sudah berizin dan terdaftar.

Dari total 121 perusahaan fintech lending, terdapat 68 perusahaan yang sudah memiliki izin usaha, sedangkan 53 perusahaan sisanya masih baru terdaftar. Perusahaan yang baru terdaftar saat ini sedang proses mendapatkan izin permanen. Lebih lengkapnya kamu bisa cek perusahaan fintech lending yang sudah memiliki izin resmi dan terdaftar di ojk.go.id.

2. Identitas Perusahaan


Identitas Perusahaan/Foto: freepik.com

Identitas perusahaan berupa alamat dan pengurus fintech lending harus jelas. Fintech lending yang legal tentunya memiliki alamat kantor yang dapat ditemui. Pengurus fintech lending legal khususnya untuk level manajerial sudah memiliki pengalaman minimal 1 tahun di industri jasa keuangan. Sebagai perusahaan terpercaya, fintech lending legal biasanya mempunyai situs web maupun aplikasi mobile yang dapat mempermudah nasabah.

Ciri dari fintech lending ilegal yakni lokasi kantornya tidak jelas, bahkan sebagian menggunakan alamat di luar negeri agar terhindar dari aparat hukum. Fintech lending ilegal juga mempunyai ciri berupa pengurusnya yang sama sekali tidak memiliki pengalaman di industri jasa keuangan. Selain itu, fintech lending ilegal tidak mempunyai situs web resmi maupun aplikasi mobile.

3. Syarat Peminjaman Dana


Syarat Peminjaman Dana/Foto: freepik.com

Perbedaan antara pinjaman online yang legal dengan ilegal cukup mencolok dari sudut syarat peminjaman dana. Pinjaman online yang legal membutuhkan informasi detail mengenai tujuan peminjaman. Pastinya pinjaman online legal mengharuskan pencantuman dokumen sebagai syarat peminjaman dana.

Berbanding terbalik dengan pinjaman online legal, syarat dari pinjaman online ilegal cenderung lebih mudah. Sering kali pihak pinjaman online ilegal tidak menanyakan terkait alasan peminjaman dana.

4. Bunga dan Denda


Bunga dan Denda/Foto: pexels.com

Jika sudah terdaftar di OJK, suatu penyelenggara pinjaman online pasti transparan mengenai bunga dan denda maksimal yang akan dikenakan kepada nasabah. Berbeda halnya dengan pinjaman online ilegal, umumnya mereka tidak transparan dan bisa saja mengenakan bunga dan denda dengan jumlah yang sangat besar.

(ria/ria)
Loading ...