Kabar Terbaru Kasus Impor Gula Tom Lembong: Divonis 4,5 Tahun Penjara Meski Disebut Tak Nikmati Hasil Korupsi

Nadya Quamila | Beautynesia
Senin, 21 Jul 2025 17:00 WIB
Tom Lembong/Foto: Mulia/detikcom

Beauties, nama mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kini sedang jadi sorotan masyarakat Indonesia. Baru-baru ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski begitu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Lantas, apa alasan hakim tetap menjatuhkan hukuman meskipun Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi? Bagaimana perjalanan kasus impor gula Tom Lembong? Berikut ulasannya.

(naq/naq)