Kamu Biasa Nyetir Sendiri? Ini yang Perlu Kamu Tahu Soal Risiko Kendaraan Jadi Bodong Bila Telat Bayar Pajak
Aturan penghapusan data kendaraan jika nunggak bayar pajak selama 2 tahun alias jadi bodong, rencananya bakal diberlakukan nih, Beauties. Sebenarnya, aturan ini bukanlah hal baru karena kebijakannya sudah ada sejak tahun 2009 lalu.
Pemberlakuan aturan ini berdasar pada pasal 74 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang nggak bayar pajak sekurang-kurangnya 2 tahun bakal dihapus datanya. Akibatnya kendaraan nggak lagi terdaftar dan nggak bisa lagi untuk diregistrasi ulang.
Aturan Ini Masih Dalam Tahap Sosialisasi
Aturan ini memang diketahui belum resmi diberlakukan. Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri rupanya masih gencar melakukan sosialisasi kebijakan tersebut.
![]() Ilutrasi kendaraan /Foto: Wendy Wei/Pexels |
”Kami berharap masyarakat lebih siap saat aturan ini benar-benar diberlakukan nantinya,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono melalui keterangan tertulis sesuai yang dilansir pada laman detikOto (8/9).
Selain sosialisasi, Kemendagri juga mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU nomor 28 Tahun 2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ”Kami juga memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB,” jelas Rivan.
Melalui relaksasi berupa penghapusan bea balik nama 2 (BBN 2) atau bea balik nama kendaraan bekas dan penghapusan pajak progresif diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan, Beauties.
Nggak Semua Kendaraan Mengalami Penghapusan Data
![]() Ilutrasi perbaikan kendaraan /Foto: Artem Podrez/Pexels |
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, ternyata nggak semua kendaraan bakal dihapus datanya meski telat bayar pajak selama dua tahun. Penjelasan lebih detailnya tertuang pada pasal 84 ayat 5.
Aturan bisa nggak berlaku karena tiga alasan. Di antaranya karena kendaraan sudah diblokir, dalam proses lelang, atau karena kendaraan rusak berat dan masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
Akan Ada Peringatan Sebelum Penghapusan Data
Penghapusan data kendaraan yang telat bayar pajak selama 2 tahun ini nggak akan serta merta dilakukan secara sepihak. Sebelum benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan peringatan lebih dulu sebanyak 3 kali.
![]() Ilustrasi peringatan /Foto: Sora Shimazaki/Pexels |
Teknisnya tertuang dalam pasal 85 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021. Di dalamnya diterangkan bahwa peringatan pertama dilakukan sebelum 3 bulan penghapusan data Regident Ranmor.
Selanjutnya peringatan kedua bakal diberlakukan pada jangka waktu sebulan setelah peringatan pertama, jika pemilik kendaraan nggak memberikan jawaban. Terakhir, peringatan ketiga bakal diberikan selang satu bulan dari peringatan kedua, saat pemilik kendaraan nggak kunjung memberikan tanggapan.
Upaya Pemerintah untuk Pembangunan Lebih Baik
Implementasi aturan ini dinilai merupakan langkah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Masih dilansir dari detikOto, hingga Desember 2021, masih ada 39% kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang dari sekitar 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.
Akibatnya, tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai 100 triliun. Padahal, pembayaran pajak akan sangat berpengaruh pada pembangunan bangsa.
So, pastikan kamu dan orang-orang sekelilingmu kompak untuk nggak telat bayar pajak ya, Beauties!
---
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!


