Belum lama ini, telah beredar informasi jika vaksin booster menjadi syarat wajib masuk mal hingga bepergian, Beauties. Informasi tersebut pun menerima beragam reaksi dari masyarakat, mulai dari yang pro hingga kontra. Lantas, kapan tepatnya vaksin booster resmi jadi syarat wajib masuk mal ataupun bepergian?
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat masuk mal hingga perjalanan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Keputusan tersebut juga merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, serta akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan, mulai dari udara, darat, hingga laut, yang akan dilaksanakan maksimal dua minggu lagi," ujar Luhut seperti dikutip dari Antara pada Selasa, (5/7).
Luhut Pandjaitan juga menjelaskan, pengetatan syarat jalan dan bepergian tersebut harus dilakukan demi mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 yang melonjak signifikan, seperti di negara Prancis, Italia, Jerman, hingga Singapura.
Ia menambahkan jika penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah, Beauties. Terlebih, pemerintah pun juga kembali memberlakukan PPKM dari bulan Juli ini hingga Agustus 2022 mendatang.
Berdasarkan data PeduliLindungi, rata-rata orang yang masuk ke mal per hari sebanyak 1,9 juta orang, namun hanya sekitar 24,6% yang sudah melakukan vaksin booster. Nah, untuk keterangan selengkapnya mengenai kebijakan baru ini, kamu bisa klik DI SINI, ya!
---
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!