Pemerintah telah resmi mengubah kelas BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Yang semula BPJS Kesehatan dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, kini terbaru peserta akan mendapatkan pelayanan KRIS.
(ria/ria)