Keluarga Korban Persetubuhan Anak di Sulteng Dapat Ancaman dari Pelaku, Ini Kata LPSK
Kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tenggara, masih terus diusut. Kabar terbaru, keluarga korban disebut mendapatkan tekanan dari pihak keluarga pelaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan menjamin akan memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
"Ya kita akan berikan perlindungan darurat, karena kami dengar kan ada tekanan juga dari keluarga pelaku atau apa gitu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (3/6), dikutip dari detikNews.
Hasto mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari pihak keluarga korban. Dia menyebut LPSK membuka opsi untuk memberikan perlindungan darurat.
"Ya, permohonan sudah diajukan, karena kebetulan ada tim yang sedang ke Sulawesi Tengah. Kemarin saya sampaikan kalau misalnya perlu perlindungan darurat baik itu fisik atau perlindungan dalam bentuk lain," katanya.
Proses asesmen perlindungan, menurut Hasto, berjalan paralel sembari memberikan perlindungan darurat tersebut. Keputusan ini ditentukan karena korban yang masuk kategori berusia anak-anak itu dinilai membutuhkan bantuan medis.
"Terus rupanya setelah tim bertemu dengan keluarga korban yang diperlukan adalah dalam waktu dekat bantuan medis, nanti kami putuskan perlindungan darurat dalam bantuan medis lebih dulu," tambahnya.
Kapolda Sebut Kasus Remaja Perempuan di Sulteng Bukan Pemerkosaan tapi Persetubuhan Anak
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/coldsnowstorm |
Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho sebut kasus yang menimpa remaja berusia 15 tahun di Sulteng bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6), sebagaimana diunggah di akun Instagram @bidhumaspoldasulteng.
"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," lanjutnya.
Lantas, apa alasan Kapolda Sulteng sebut kasus tersebut sebagai persetubuhan anak bukan pemerkosaan? Lanjutkan membaca di halaman berikutnya.
Alasan Kapolda Sulteng Gunakan Istilah 'Persetubuhan Anak', Bukan Pemerkosaan
Keluarga Korban Persetubuhan Anak di Sulteng Dapat Ancaman dari Pelaku, Ini Kata LPSK/Foto: Getty Images/markgoddard
Alasan Kapolda Sulteng Gunakan Istilah 'Persetubuhan Anak', Bukan Pemerkosaan
Menurut Agus, alasan dia menggunakan istilah 'persetubuhan' bukan 'pemerkosaan' karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang perempuan untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," tegasnya, dilansir dari detikNews.
Peristiwa itu, papar Agus, terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023, di mana ada 11 orang pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban, termasuk kepala desa (kades) dan oknum anggota Brimob.
Perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ucap Agus.
Kapolda Sebut Modus Operandi Bukan dengan Kekerasan, Melainkan Bujuk Rayu hingga Iming-Iming Uang
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Serghei Turcanu |
Menurut Agus, dalam kasus tersebut tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan, termasuk juga pengancaman terhadap korban.
"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," ucap Agus, dikutip dari detikNews.
Agus juga menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang.
"Modus operandi yang digunakannya pun bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, handphone, bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil,"Â tambahnya.
Pelaku Persetubuhan Anak Dihukum Lebih Berat dibanding Pelaku Pemerkosaan
Keluarga Korban Persetubuhan Anak di Sulteng Dapat Ancaman dari Pelaku, Ini Kata LPSK/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Pelaku Persetubuhan Anak Dihukum Lebih Berat dibanding Pelaku Pemerkosaan
Menurut Agus, para pelaku persetubuhan anak ini terancam hukuman 15 tahun penjara, lebih berat dibanding pelaku pemerkosaan. Penerapan pasal dalam kasus ini disebut Agus menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya di dalam Pasal 81 ayat 2 tersebut jelas dan tegas ancaman pidana minimalnya 5 tahun, ancaman pidana maksimalnya 15 tahun, ini lebih berat daripada Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya hanya 12 tahun maksimalnya," jelas Agus, dikutip dari detikNews.
Kondisi Terkini Korban:Â Dirawat karena Kista
Kondisi remaja perempuan 15 tahun korban kekerasan seksual di Sulteng mengkhawatirkan. Korban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengidap penyakit kista.
"Terkait kondisi korban kami dapat informasi tadi malam dari pak kapolres, dan hasil koordinasi dengan teman-teman di DP3A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bahwa ternyata korban saat ini ada kista, sehingga saat ini harus dirawat," ujar Agus, dikutip dari detikNews.
Kronologi Korban Alami Kekerasan Seksual
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991 |
Agus menuturkan awal mula korban bisa disetubuhi 10 pelaku. Awalnya, korban bersetubuh dengan pacarnya berinisial F, dan diimingi akan diberi sejumlah uang.
Karena diiming-imingin sejumlah uang, korban menuruti keinginan F. Namun, F yang berstatus pacar korban ini kemudian memberitahukan kepada teman-temannya yang sering mangkal di bekas rumah adat bahwa korban bisa dibayar dengan uang.
Kabar mengenai korban dan F bersetubuh itu pun sampai ke telinga pelaku lain. Hingga akhirnya mereka mendekati korban dan juga mengiming-imingi uang dan benda lainnya agar korban mau disetubuhi.
"Untuk kemudian pelaku-pelaku lain melakukan hal yang sama dengan mengiming-imingi sejumlah uang tertentu ada yang akan memberikan sebuah handphone, ada yang memberikan baju, ada yang bahkan sampai berani mengatakan seandainya korban hamil, dia siap bertanggungjawab menikahinya," jelas Agus.
Agus juga mengatakan tidak ada transaksi seperti prostitusi dalam kasus ini. Para pelaku menyetubuhi korban karena ada komunikasi.
"Jadi tidak ada diperjualbelikan, tidak ada, hanya saling menginformasikan ya kepada antar sesama pelaku," pungkasnya.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/coldsnowstorm
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Serghei Turcanu
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991