Ketahui Deretan Sanksi Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP Sampai 30 Juni

Tim Redaksi CNN | Beautynesia
Rabu, 19 Jun 2024 22:00 WIB
Ketahui Deretan Sanksi Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP Sampai 30 Juni
Pemadanan NIK dan NPWP/ Foto: freepik.com/user18526052

Beauties, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024 mendatang.

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dengan kata lain, semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, Beauties.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

Baca selengkapnya  DI SINI!

---

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(sim/sim)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE