Kronologi Terdakwa Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 4 Tahun Dibebaskan, Korban Dinilai Tak Alami Trauma
Viral di media sosial terdakwa kekerasan seksual terhadap anak berusia empat tahun dibebaskan karena korban dinilai tidak mengalami trauma. Menurut laporan dari LBH APIK Jakarta, pada 3 Juni 2026, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyatakan Terdakwa terbukti melakukan pidana kekerasan seksual terhadap anak dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara.
Namun, pada 18 Agustus 2026, setelah banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan putusan itu, membebaskan Terdakwa, mengeluarkannya dari tahanan, dan memulihkan hak serta martabatnya.
Kini, LBH APIK Jakarta akan menempuh langkah pendampingan tindaklanjut bersama anak korban untuk memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Hakim oleh Majelis Hakim PT Bandung, Senin (5/10).
Kronologi
Berdasarkan unggahan LBH APIK Jakarta di media sosial, kasus ini bermula ketika korban bermain bersama Anak Saksi di sekitar bengkel terdakwa. Korban kemudian diajak masuk ke kamar, dan di sinilah terdakwa melancarkan aksi kekerasan seksual.Â
Sementara itu Anak Saksi menunggu di luar, mengetuk pintu dan mendengar jawaban Terdakwa dari dalam. Anak Korban keluar sambil menangis dan mengatakan dirinya "habis dijilat dan diberi uang". Peristiwa ini terjadi pada 4 Juli 2025.
Lalu, korban bercerita kepada ibunya apa yang ia alami. Pihak keluarga korban lalu mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Anak Saksi, dan memutuskan untuk melapor ke polisi. Di persidangan, korban hadir dan memberikan keterangan langsung. Ia menerangkan bahwa terdakwa mengajaknya ke kamar, melakukan perbuatan seksual terhadapnya, dan memberinya uang Rp500, dengan kondisi pintu kamar tertutup. Kepolisian mengumumkan hasil visum bahwa terdapat jejak kekerasan seksual pada kemaluan anak korban.
Sementara itu, Anak Saksi tidak melihat kejadian di dalam kamar, tetapi melihat dan mendengar sendiri rangkaian sebelum dan sesudahnya, yaitu Terdakwa membawa korban ke kamar, menjawab ketukan pintu dari dalam, lalu Anak Korban keluar sambil menangis dan bercerita kepadanya.Â
Di sisi lain, terdakwa menyangkal dakwaan dan mengajukan alibi bahwa pada saat kejadian, yaitu 4 Juli 2025, ia menjadi sopir rombongan keluarga ke Puncak, Bogor. Saksi menerangkan rombongan berangkat sekitar pukul 08.00 WIB dan tiba di vila sekitar pukul 16.12 WIB. Alibi didukung tangkapan layar WhatsApp, foto perjalanan, linimasa lokasi, dan bukti pemesanan.Â
Pada 3 Juni 2026, PN Bekasi menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan memidananya empat tahun penjara. Namun, selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 16 Agustus 2026, PT Bandung membatalkan putusan dan membebaskan Terdakwa (diputus dalam musyawarah majelis 11 Agustus 2026).
Menurut LBH APIK Jakarta, PN Bekasi mengesampingkan bukti dari terdakwa karena autentisitasnya dinilai tidak jelas (tidak melalui digital forensik). Sementara itu, PT Bandung justru menerimanya sebagai rangkaian bukti yang konsisten tentang keberadaan Terdakwa di tempat lain. Perbedaan penilaian ini menjadi salah satu alasan utama perubahan putusan.
Perbedaan Pertimbangan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung
Ilustrasi/Foto: Pexels/Ekaterina Bolovtsova
Jaksa menuntut pidana penjara lima tahun terhadap terdakwa. Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan empat tahun setelah mempertimbangkan rangkaian bukti yang saling berkaitan, yaitu keterangan langsung dari korban, saksi, kondisi korban yang menangis setelah keluar kamar, cerita yang disampaikan kepada saksi dan ibu korban, serta hasil visum. Majelis menilai seluruh unsur perbuatan kekerasan seksual terhadap anak terpenuhi.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 286/Pid/2026/PT BDG mempertimbangkan bahwa:
- Tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan di dalam kamar.
- Ibu dan beberapa saksi hanya mengetahui peristiwa dari cerita Anak Korban, yang baru bercerita lima hari setelah kejadian.
- Saksi meringankan konsisten dan bukti perjalanan mendukung keberadaan Terdakwa di Puncak.
- Setelah kejadian, Anak Korban masih memanggil nama Terdakwa secara wajar, tidak menunjukkan ketakutan atau penghindaran, dan tidak memperlihatkan trauma.
- Daya ingat anak seusia itu belum berkembang sempurna dan dapat dipengaruhi faktor eksternal. Meragukan kejadian tersebut lantaran korban baru bercerita kepada ibunya 5 hari pascakejadian.
Menurut LBH APIK Jakarta, persoalan penting dalam putusan banding adalah penggunaan respons Anak Korban untuk meragukan kekerasan yang dialaminya. Pertimbangan bahwa ia tidak menunjukkan ketakutan berisiko bersandar pada gambaran tertentu tentang bagaimana korban "seharusnya" bersikap.
"Tidak ada satu bentuk trauma yang berlaku sama bagi semua anak. Tidak semua anak langsung menangis, menghindar, atau takut setiap kali melihat orang yang diduga melakukan kekerasan. Respons anak dipengaruhi usia, kedekatan dengan pelaku, rasa percaya, ketergantungan, kebingungan, dan keterbatasan memahami serta menjelaskan peristiwa. Dalam perkara ini, Terdakwa dikenal Anak Korban dan berada dalam lingkungan keluarganya. Tidak ditemukannya gejala trauma tertentu bukan bukti bahwa kekerasan seksual tidak terjadi," ungkap LBH APIK Jakarta melalui Instagram, @lbhapik.jakarta.
Lebih lanjut, LBH APIK Jakarta mengatakan bahwa keterangan anak tidak dapat diukur dengan kemampuan orang dewasa. Ketidaksempurnaan anak dalam menceritakan waktu, tempat, dan urutan kejadian tidak boleh langsung dianggap kebohongan.
"Anak mungkin belum memahami apa yang dialaminya, tidak punya kata-kata, bingung, takut dimarahi, atau belum menemukan situasi aman untuk bercerita. Anak Korban bercerita kepada ibunya menjelang tidur, situasi yang dapat menjadi ruang aman baginya. Kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi di ruang tertutup tanpa saksi dewasa. Jika pembuktian selalu mensyaratkan orang lain melihat langsung seluruh perbuatan, banyak perkara semacam ini tidak akan pernah dapat dibuktikan," lanjutnya.
YLBH APIK Jakarta telah secara resmi mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PT Bandung ke Komisi Yudisial. Kabar terbaru, LBH APIK Jakarta telah mendapatkan undangan untuk hadir di Komisi Yudisial pada Senin (5/10).
YLBH APIK Jakarta juga akan menyerukan kepada Mahkamah Agung untuk mengevaluasi dampak SEMA Nomor 4 Tahun 2026 terhadap akses keadilan korban, serta menyerukan kepada Komisi III DPR harus menjalankan fungsi pengawasan dan mengevaluasi Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP yang menutup kasasi terhadap putusan bebas.
***
Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!