Kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik. Setiap tahun, umat Islam pun berlomba-lomba menunaikannya sebagai wujud ketaatan dan rasa syukur kepada Allah Swt..
Terkait itu, tak sedikit pula yang ingin mempersembahkan kurban atas nama orang tercinta yang telah wafat, seperti orang tua atau keluarga dekat. Pertanyaannya, bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Apakah sah dilakukan atau justru tidak diperbolehkan? Yuk, simak hukumnya dalam Islam!
(ria/ria)