Baru-baru ini, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 telah ditetapkan. Hasilnya naik sebesar 3,6% atau Rp165.583 dari tahun 2023.
Dari yang sebelumnya sebesar Rp4.901.798, kini gaji paling kecil yang berhak diterima oleh para pekerja di Ibu Kota senilai Rp5.067.381 per bulannya. Namun, di sini lain buruh menolak kenaikan UMP sebesar Rp165.583, karena dinilai tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Lantas, berapa ya besaran gaji yang diperlukan untuk bisa hidup layak di Jakarta?
(ria/ria)