Mulai Juli 2026 Pajak Turis Internasional Jepang Naik Jadi Rp333 Ribu, Siap-siap!

Justina Nur | Beautynesia
Jumat, 19 Jun 2026 11:00 WIB
Mulai Juli 2026, Pajak Turis Internasional Jepang Naik, Siap-siap!/ Foto: magnific.com/freepik

Kamu sedang berencana liburan ke Jepang dalam waktu dekat? Jika iya, jangan lupa untuk mempersiapkan aturan baru pajak turis internasional Jepang atau yang kerap disebut sebagai Sayonara Tax, ya! Pasalnya, mulai 1 Juli 2026, Jepang secara resmi akan menaikkan pajak turis internasional yang diterapkan kepada wisatawan yang meninggalkan negara tersebut.

Seperti yang dilansir dari Travel and Leisure, sebetulnya Sayonara Tax ini pertama kali diberlakukan di Jepang pada Januari 2019. Semula, tarif tetap yang diterapkan sebesar 1.000 yen per orang. Akan tetapi, mulai 1 Juli 2026 yang akan datang, tarif Sayonara Tax ini akan naik menjadi 3.000 yen atau sekitar ​​Rp333.307 per orang saat turis meninggalkan Jepang.

Itu artinya, kalau kamu keluar Jepang 1 Juli 2026 atau setelahnya, kamu harus membayarkan Sayonara Tax ini tiga kali lipat. Diketahui bahwa tujuan dari kenaikan pajak ini adalah sebagai langkah Pemerintah Jepang menyesuaikan kebijakan mereka dengan standar internasional yang berlaku di berbagai negara tujuan wisata di dunia.

(dmh/dmh)