Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera Potongan 3%, Netizen: Tambahan Penderitaan Rakyat

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 08 Oct 2024 09:30 WIB
Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera Potongan 3%, Netizen: Tambahan Penderitaan Rakyat/Foto: Freepik/jcomp

Pekerja di Indonesia sedang ramai membicarakan soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di media sosial. Pekerja Indonesia yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) disebut-sebut diwajibkan menjadi peserta Tapera dengan potongan sebesar 3 persen.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hal tersebut telah disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Terkait dengan konsekuensi iuran 3 persen, ini memang meskipun undang-undangnya menyatakan wajib, ya bagi masyarakat, bagi siapa, bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minimum," kata Heru, dalam acara Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga, Hotel Le Meridien, Jakarta, ditulis Jumat (4/10), dilansir dari detikFinance.

Pekerja yang memiliki gaji di bawab UMR tidak diwajibkan mengikuti Tapera. Namun, bagi mereka yang ingin ikut program tersebut tetap diperbolehkan.

(naq/naq)
Tonton video di bawah ini ya, Beauties!
Panglima Jajan