Pelaku Usaha yang Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe, Gym, hingga Hotel

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 01 Aug 2025 07:30 WIB
Pelaku Usaha yang Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe, Gym, hingga Hotel/Foto: Freepik

Beauties, topik royalti lagu sedang menjadi sorotan di kalangan masyarakat Tanah Air. Baru-baru ini, sebuah gerai restoran di Bali dilaporkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) karena tidak membayar lisensi atas lagu-lagu yang diputar di gerai mereka untuk komersial.

Selama ini, jika kita pergi ke ruang publik, seperti restoran, kafe, gym, mall, kita sering mendengar lagu-lagu disetel, baik dari musisi Indonesia ataupun luar negeri. Tujuannya adalah agar pengunjung merasa terhibur, rileks, nyaman, dan betah saat menikmati pelayanan yang ditawarkan ruang publik.

Perlu dipahami, kewajiban membayar royalti untuk pemanfaatan produk seni, termasuk lagu, telah diatur dalam undang-undang yang berlaku, Beauties. Seperti apa ketentuannya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

(naq/naq)