Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari! Tepatnya, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang. Menjelang masa-masa kampanye berakhir, seluruh masyarakat Indonesia sangat dianjurkan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu kali ini.
Eits, namun sebelum itu kamu harus terlebih dahulu mengecek statusmu di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika statusmu sudah terdaftar di DPT, maka kamu baru bisa menggunakan hak pilihmu. Sebaliknya, jika ternyata statusmu masih belum terdaftar di DPT, maka kamu belum bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 kali ini.
Tidak terdaftarnya namamu di DPT bisa jadi disebabkan karena beberapa faktor. Misalnya usia yang kurang atau hal-hal lainnya. Apabila dirasa semua persyaratan memilih sudah terpenuhi namun ternyata belum terdaftar di DPT, segera laporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat di daerahmu sebelum terlambat!
Jadi, bagaimana sih cara mengecek status DPT? Simak artikel lebih lanjut untuk dapatkan informasi selengkapnya!