Pendidikan Tinggi Disebut Tertiary Education, Apa Itu dan Penting Nggak Sih Lanjut Kuliah?

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Jumat, 17 May 2024 15:00 WIB
Foto: iStock

Ramai di media sosial mahasiswa protes lantaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester melonjak drastis. Kelompok UKT juga diperbanyak pada beberapa universitas dengan nilai mulai dari Rp 500 ribu dan Rp 1 juta untuk UKT 1 & UKT 2 yang jadi standar minimal PTN berdasarkan aturan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Namun tahun ini, lonjakan UKT terjadi hingga tertinggi bisa mencapai Rp100 juta tergantung jurusan serta universitasnya.

Tjitjik Sri Tjahjandarie selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini. Mengutip CNN Indonesia, saat dijumpai di Kantor Kemendikbud (16/5), Tjitjik mengatakan "Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan".

Indonesia menerapkan wajib belajar 12 tahun sehingga pendanaan pemerintah untuk pendidikan "difokuskan, diprioritaskan, untuk pembiayaan wajib belajar". Walaupun begitu, pemerintah masih mengucurkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), tapi dengan jumlah yang belum menutup Biaya Kuliah Tunggal (BKT) sehingga dibebankan ke mahasiswa melalui UKT.

(dmh/dmh)