Pelat mobil Rachel Vennya sempat jadi bahan pembicaraan hangat netizen. Pasalnya, mobil itu punya pelat bernomor B xxx RFS, pada mobil Toyota Vellfire hitam miliknya.
Pelat RFS itu sendiri diketahui pelat khusus lho, Beauties. Lantas, kok bisa Rachel memilikinya?
Polisi Ungkap Siapa Saja Bisa Memiliki, Asal Ada Syaratnya
Menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, siapa pun bisa memiliki pelat nomor dengan huruf RFS seperti selebgram Rachel Vennya.
Tetapi, yang perlu diperhatikan yakni selama kombinasi angkanya kurang dari empat serta membayar minimal Rp7,5 juta.
"Kalau 3 angka itu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya Rp7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (25/10), dikutip dari CNN Indonesia.
Ia kemudian melanjutkan, pelat RFS yang merujuk pada pejabat itu kalau terdiri dari empat angka serta diawali dengan angka 1, Beauties.
Hal ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Sambodo menegaskan, bila pelat nomot RFS hanya terdiri dari tiga kombinasi angka, maka itu bukan pelat khusus, namun hanya pelat biasa. Untuk itu, setiap orang boleh-boleh saja memiliki pelat dengan kode RFS.
"Apa persyaratanya? Dia harus bayar PNBP sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.
Lantas Kenapa Rachel Dipanggil terkait Pelat RFS?
Rupanya, pemeriksaan terhadap Rachel itu berkaitan dengan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pasalnya, data di kepolisian pelat bernomor B XXX RFS semestinya digunakan pada mobil warna putih. Sementara, pelat itu diketahui terpasang pada mobil Toyota Vellfire warna hitam yang digunakan Rachel setelah dirinya diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Makanya kita minta datang dan membawa kendaraan yang digunakan di malam hari yang digunakan di Polda Metro Jaya," ucap Sambodo.
Sementara itu, masih dikutip dari CNN Indonesia, pada Perkap No.3 Tahun 2012 sendiri tak merinci soal aturan boleh tidaknya menggunakan pelat RFS oleh sipil dan PNBP-nya.
Perlu kamu tahu, aturan ini merinci di antaranya soal prosedur pengajuan pelat nomor khusus dan rahasia bagi lembaga-lembaga, tanpa menyebut huruf-huruf dan jumlah angka pada pelatnya.
--------------
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!