Penumpang KA yang Sengaja 'Bablas' Stasiun Tujuan akan Kena Sanksi Mulai Hari Ini

Tim Redaksi Detiknews | Beautynesia
Kamis, 03 Aug 2023 17:15 WIB
Foto: Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko

Mulai hari ini, sanksi akan dijatuhkan bagi penumpang kereta api yang sengaja kebablasan dari stasiun tujuan. Untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban pengguna KAI, penumpang yang turun di stasiun melebihi destinasi akan dikenakan denda oleh KAI Daop 1. Peraturan ini ditetapkan karena kelebihan relasi membuat penumpang lain tidak nyaman, bahkan dapat menimbulkan kericuhan antar penumpang.

"Ingat ya, hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang 'dengan sengaja' turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku," Humas Daop 1, Feni Novilda Saragih menegaskan pada Kamis (3/8).

Sanksi yang diberikan tidak cuma pembayaran denda, tapi ada juga sanksi blacklist penumpang KA. "Selain denda, sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu juga akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut," lanjut Feni.

Berapa Dendanya?

PT KAI / Foto: dok KAI Daop 1

Denda yang akan dikenakan kepada penumpang tak taat aturan yaitu senilai 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket sampai dengan stasiun tempat penumpang tersebut diturunkan.

Lalu bagaimana jika tidak bisa membayarnya di atas kereta api? Untuk ini, Feni menerangkan bahwa penumpang tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, lalu dijemput petugas stasiun untuk membayar denda di loket.

Untuk ketentuan lainnya, baca selengkapnya di sini ya!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(dmh/dmh)
Loading ...