Kebanyakan orang mungkin sudah sering mendengar brand Nike, dengan produk footwear sebagai komoditas utama. Menariknya, walaupun berbasis di Oregon, AS, namun produk-produknya ternyata dibuat di berbagai negara. Melansir laman Infios, Indonesia adalah salah satu pemasok utama, di mana 20-25 persen alas kaki Nike dibuat di Kawasan Tangerang, Sukabumi, atau Jawa Tengah.
Namun, ternyata ada fakta kelam yang terungkap saat tiga pekerja Nike asal Indonesia jauh-jauh terbang ke Oregon, Amerika Serikat baru-baru ini. Melansir Oregon Live, mereka berusaha menyuarakan bahwa di balik label “Made in Indonesia” pada sepatu-sepatu Nike, ada kisah tentang keringat yang tak dihargai dan upah yang tak dibayar tuntas.
Apa yang sebenarnya terjadi? Bagaimana pula perjuangan mereka menuntut keadilan?
Harga Produk Nike Ternyata Melampaui Gaji Bulanan Pekerja
Saat menginjakkan kaki di AS, para pekerja asal Indonesia sempat melakukan kunjungan ke gerai Nike. Sebuah fakta miris kemudian didapati oleh para pekerja Indonesia yang datang ke Oregon. Melansir Northwest Labor Press, harga yang dibanderol pada setiap unit produk Nike ternyata sangat timpang dengan kesejahteraan pegawai.
Dedhe Nurhasanah, salah satu dari tiga buruh perempuan yang berangkat ke AS, menyampaikan perasaan campur aduk saat melihat sepatu berlabel “made in Indonesia”, yang kemungkinan besar dijahit pekerja Indonesia, dijual di toko Nike di pusat kota Portland.
Harganya lebih mahal dari gaji bulanannya, yaitu $184 atau tiga juta rupiah (per kurs 11 Juni 2025). Ia bangga bisa melihat hasil kerjanya dipajang megah, tapi juga sedih karena tahu betul apa yang harus ia korbankan untuk bisa memproduksi ratusan pasang sepatu setiap harinya.
Rekan-rekannya, Leni Oktira Sari dan Dinar Swandini, juga membagikan cerita yang tak kalah menyentuh. Leni bisa mengenali potongan bahan untuk lidah sepatu yang ia potong setiap jamnya. Dinar menunjukkan logo swoosh khas Nike yang biasa ia jahit ke sepatu-sepatu yang dipamerkan di etalase. Tapi, di balik semua itu, mereka menuntut sesuatu yang lebih mendasar, yaitu hak untuk dibayar dengan layak.